sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Economics editor Atikah Umiyani
12/08/2024 16:09 WIB
Apindo menilai rencana kenaikan tarif PPN ini cenderung lebih karena aspek fungsi anggaran (budgeteir), yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara.
Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen. (Foto: MNC Media)
Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen. (Foto: MNC Media)

"Di sisi lain, data makro ekonomi menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara signifikan lebih dari 60 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pemerintah Prabowo Gibran yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif, akan menghadapi kendala," tutur Ajib. 

Oleh karena itu, Ajib menyarankan pemerintah mengambil jalan tengahnya dengan melakukan dua kebijakan. Pertama, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP adalah sebesar 54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan 4,5 juta per bulan. Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta.

"Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan," ujarnya.  

Kedua, lanjut Ajib, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi salah satunya sektor properti. 

"Atau untuk sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan dan peternakan. Tetapi, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan. Sehingga fiskal bisa tetap prudent," kata Ajib.

Ia pun menekankan, pada prinsipnya, pemerintah memang harus mempertimbangkan dengan matang kebijakan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 mendatang ini.

"Harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan," ujar dia.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement