IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1): Tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Merespons hal itu, Analis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamani mengatakan, berdasarkan sudut pandang yang lebih rasional, rencana kenaikan tarif PPN ini cenderung lebih karena aspek fungsi anggaran (budgeteir), yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara.
Adapun, penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2023 sebesar 764,3 triliun.
"Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dan inflasi 2,5 persen pada tahun 2024 dan 2025, maka kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari 80 triliun pada tahun 2025," jelas Ajib ketika dihubungi IDX Channel, Senin (12/8/2024).
Ajib menilai apabila benar aspek budgeteir yang menjadi pertimbangan pemerintah maka seharusnya ada kajian yang lebih mendalam, karena tren daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan.
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri menunjukkan kelas menengah mengalami penurunan dari 21,45 persen pada 2019 menjadi 17,44 persen pada 2023.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia juga menyebutkan 8,5 juta penduduk Indonesia turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah dalam rentang 2018-2023.