sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APINDO Minta Pengusaha Tak Khawatir terkait Pemeriksaan PPS oleh DJP

Economics editor Anggie Ariesta
11/05/2026 13:24 WIB
APINDO mengimbau para pengusaha agar tetap tenang dan tidak khawatir terkait pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta PPS oleh DJP.
APINDO Minta Pengusaha Tak Khawatir terkait Pemeriksaan PPS oleh DJP. (Foto: iNews Media Group)
APINDO Minta Pengusaha Tak Khawatir terkait Pemeriksaan PPS oleh DJP. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengimbau para pengusaha agar tetap tenang dan tidak khawatir terkait pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Siddhi Widyaprathama, menyebut bahwa PPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017.

Ia menjelaskan, dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta.

Di dalamnya mencakup pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” kata Siddhi dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).

Ia menyebut sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Menurutnya, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.

Lebih jauh Siddi mengatakan bahwa APINDO juga telah melakukan komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.

"APINDO percaya bahwa hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan," katanya. 

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement