Dengan begitu, Akar masalah truk ODOL adalah tarif angkutbarang terlalu rendah, karena pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang meski biaya produksi meningkat.
“Maka pemilik armada truk (pengusaha angkutan) juga tidak mau berkurang keuntungannya. Hal yang sama,pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya. Dan kesejahteraan supir juga harus disejahterakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mmengusulkan atas kebijakan penerapan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension overload atau ODOL) diundur pemberlakuan yang awalnya akan diterapkan tahun 2023 menjadi 2025.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan zero ODOL di tahun 2023 akan sangat berat diterapkan bagi sejumlah pengusaha khususnya di masa pandemi yang masih banyak terdampak.
(NDA)