Menurutnya, hal tersebut akan menyulitkan para pengusaha, khsusunya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada sehingga Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.
"Itu sebabnya banyak asosiasi juga yang akan bersama Apindo dalam mengajukan uji materi," ungkapnya.
Dia berharap, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bisa kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab, menurutnya di dalam PP 36 telah ada formulasi yang lengkap untuk menentukan kenaikan upah. (NIA)