sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Sebut Permenaker 18 Tahun 2022 Bikin Pengusaha Padat Karya Semaput

Economics editor Ikhsan PSP
28/11/2022 13:52 WIB
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%
Apindo Sebut Permenaker 18 Tahun 2022 Bikin Pengusaha Padat Karya Semaput. Foto: MNC Media
Apindo Sebut Permenaker 18 Tahun 2022 Bikin Pengusaha Padat Karya Semaput. Foto: MNC Media

Menurutnya, hal tersebut akan menyulitkan para pengusaha, khsusunya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada sehingga Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.

"Itu sebabnya banyak asosiasi juga yang akan bersama Apindo dalam mengajukan uji materi," ungkapnya.

Dia berharap, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bisa kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab, menurutnya di dalam PP 36 telah ada formulasi yang lengkap untuk menentukan kenaikan upah. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement