IDXChannel - Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menyebut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usahanya.
Pasalnya, saat ini industri padat karya sedang mengalami penurunan jumlah ekspor lebih dari 50%. Selain itu, prediksi resesi global juga diperkirakan berdampak besar terhadap usaha padat karya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%
"Kami di alas kaki di garmen itu penurunan ekspornya sudah 50% lebih, dan itu definetely sampai pertengahan tahun depan atau sampai akhir tahun depan," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).
"Bisa dibayangkan kalau sebuah pabrik alas kaki dengan 15.000 karyawan, kemudian perbedaan selisihnya kalau kita pakai PP 36, katakanlah naiknya jadi 3%. Ini saya pakai angka ngawur aja, kemudian pakai Permenaker jadi 6%, 7% nah selisih 4% itu kali 15.000 orang dikali 12, apa enggak semaput?" paparnya.