sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asik! Kemenkeu Siapkan Tabungan Hari Tua bagi PNS

Economics editor Rina Anggraeni
19/06/2021 13:15 WIB
Kemenkeu mengeluarkan aturan mengenai investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS).
Asik! Kemenkeu Siapkan Tabungan Hari Tua bagi PNS (FOTO:MNC Media)
Asik! Kemenkeu Siapkan Tabungan Hari Tua bagi PNS (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS). 

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar  peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan  berhenti, baik karena mencapai usia pensihn maupun bukan karena mencapai usia pensiun," tulis aturan tersebut yang dikutip MNC Portal di Jakarta, Sabtu (19/6/2021). 

Dalam pasal 2 ayat satu menerangkan rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian  (JKM),  Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan. 

Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasa 4 ayat 1 dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement