sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asik! Kemenkeu Siapkan Tabungan Hari Tua bagi PNS

Economics editor Rina Anggraeni
19/06/2021 13:15 WIB
Kemenkeu mengeluarkan aturan mengenai investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS).
Asik! Kemenkeu Siapkan Tabungan Hari Tua bagi PNS (FOTO:MNC Media)
Asik! Kemenkeu Siapkan Tabungan Hari Tua bagi PNS (FOTO:MNC Media)

"Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud  merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.   Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas  sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini," tulisnya. 

Sedangkan bagu iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT. 

Adapun, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement