"Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini," tulisnya.
Sedangkan bagu iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.
Adapun, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.
(SANDY)