“Menjadi tantangan juga karena penjual menjual ragam produk, misalnya dia menjual satu produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi, harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.
Dengan demikian, Budi mengajak kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Hal ini bisa dilakukan oleh platform, pemerintah dan masyarakat dengan mengirimkan link produk yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada asosiasi.
“Atau masyarakat bisa secara langsung klik tombol ‘report’ atau ‘laporkan’ yang sudah disediakan di masing-masing platform,” pungkasnya.
Larangan menjual pakaian bekas impor atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri tersebut. Salah satunya adalah penyedia platform belanja online (marketplace).
(YNA)