IDXChannel - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2023. Perpres itu mengatur tentang strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia (HAM).
MenkumHAM Yasonna L Laoly mengatakan, Perpres tersebut merupakan tata kelola antara dunia usaha yang tidak lepas dari tanggungjawab untuk menghormati HAM.
Untuk itu, KemenkumHAM menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).
"Pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM," kata Yasonna di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023)
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang rill dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam menekankan Bisnis dan HAM.
"Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM," tutur Yasonna.
Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menkopolhukam Mahfud MD turut hadir secara langsung untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM).
Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada MenkumHAM selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.
Adapun sejumlah tamu kehormatan di antaranya Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Charge de’affaires European Union, dan Resident Representative UNDP Indonesia mendampingi Menkopolhukam dalam proses penyematan pin tersebut.
(NIY)