sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku, Purbaya Janjikan Insentif Fiskal Ini Bagi Eksportir

Economics editor Nia Deviyana
02/06/2026 14:55 WIB
Purbaya menjanjikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku, Purbaya Janjikan Insentif Fiskal Ini Bagi Eksportir. Foto: iNews Media Group.
Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku, Purbaya Janjikan Insentif Fiskal Ini Bagi Eksportir. Foto: iNews Media Group.

Eksportir sumber daya alam diwajibkan untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjag optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri.

Dengan demikian, dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement