IDXChannel - Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperian) Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula, dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional berdampak makin mahalnya harga gula pasir di pasar khususnya di Jawa Timur.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengungkapkan, dalam Permenperin 3/2021 ini disebutkan, pabrik yang dapat mengolah rafinasi dibatasi hanya bagi pabrik yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010.
Sedangkan pabrik pengolah gula rafinasi di Jatim tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut. Akibatnya UKM dan industri makanan dan minuman di Jawa Timur harus membeli gula rafinasi dari luar Jawa Timur seperti Cilegon, Cilacap hingga Lampung yang menyebabkan UKM dan industri mamin Jatim harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan bahan baku.
Dari laporan yang ia terima, UMKM dan industri makanan dan minuman di Jawa Timur menjerit karena kelangkan gula untuk bahan baku industri.
”Yang ada sekarang, gula mahal karena ada beban ongkos angkut yang harus ditanggung. Selain mahal, kualitasnya berbeda, tidak sesuai dengan yang dikehendaki UMKM maupun industri. Namun Pak Menteri menyebut seolah-olah tidak ada kelangkaan. Pernyataan ini yang kami sebut menyesatkan,” ujar Arteria dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).