IDXChannel - Perusahaan asuransi jiwa PT Avrist Assurance (Avrist) berencana memisahkan unit bisnis (spin off) unit usaha syariah (UUS) pada Januari 2024.
Business Director PT Avrist Assurance, Jos Chandra menerangkan, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti amanat kebijakan spin off unit usaha syariah pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kalau tidak ada yang menghalangi, spin off akan ada di Januari 2024, atau mungkin bergeser jadi Januari 2025,” ujar Business Director Avrist, Jos Chandra dalam Media Gathering Avrist di Jakarta, Jumat (14/4/2023)
Jos mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan proses dalam memisahkan diri dari induk perusahaan agar unit syariahnya dapat berdiri sendiri.
Adapun perusahaan saat ini juga telah mengutamakan perkembangan bisnis syariah yang diwujudkan melalui peluncuran produk syariah baru, yakni Syariah Investa Optima melalui kanal bancassurance bersama OCBC Syariah.
"Kalau kita lihat pemasaran dan pengembangan produk syariah, kita kembangkan produk syariah sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat," imbuhnya.
Senada, President Director Avrist, Simon Imanto mengatakan pihaknya juga masih menunggu turunan peraturan UU PPSK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait spin off UUS yang ditargetkan rampung pada bulan Juni 2023 mendatang.
“Kami semua dari pelaku usaha menunggu. Semua industri juga menunggu turunan dari UU P2SK,” imbuhnya.
Kendati demikian, Simon mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulannya melalui Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Sehingga Avrist masih menunggu POJK tersebut dan akan menyesuaikan spin off berdasarkan peraturan yang ada.
“Tentunya kami akan comply dengan peraturan yang ada,” tandas Simon. (RRD)