IDXChannel - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengungkapkan proses pengajuan Letter of Intent (LOI) atau surat minat investasi sampai pada tahap groundbreaking memerlukan waktu yang cukup panjang.
Bahkan menurutnya paling cepat proses LOI sampai pada gorundbreaking itu sejauh ini paling tidak diproses dalam waktu 3 bulan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh konsorsium Nusantara yang dipimpin Agung Sedayu Group yang sudah melakukan gorundbreaking pada bulan September lalu.
"Prosesnya berapa lama itu sangat tergantung, ada yang bisa cepat sekali, sebagai contoh konsorsium Nusantara itu mereka Groundbreaking bulan September, seinget saya mulai bergerak masuk bulan Juni, jadi mungkin sekitar 3 bulan yang tercepat bisa seperti itu," ujar Agung konferensi pers virtual, Senin (20/11/2023).
Namun demikian, Agung mengatakan kecepatan realisasi investasi dari LOI hingga gorundbreaking ini tergantung bagiamana pelaku usaha untuk mengikuti proses yang telah dibuat oleh badan otorita. Semakin cepat mengikuti proses, maka bisa terealisasi juga dengan cepat. Mengingat Badan Otorita sendiri tidak memberikan batas waktu bagi pelaku usaha yang sudah mengajukan LOI.
Disamping itu, Badan Otorita juga kemudian melakukan filtrasi untuk memprioritaskan beberapa sektor yang terlebih dahulu masuk ke IKN. Selanjutnya badan otorita bakal melihat juga aspek kesiapan pelaku usaha sebelum benar-benar memulai investasi di IKN.