"Dari segi kesiapan perushaan yang kita evaluasi dari segi keunagannya, kesiapan desainnya, kesesuaian lokasinya, dan macem macem, itu sangat tergantung," lanjut Agung.
Namun menurutnya ada juga investor yang sejak mengajukan LOI saat pertama kali penjajakan pasar pada tahun 2022 lalu belum juga melakukan groundbreaking hingga saat ini. Hal itu dikarenakan masalah pengalokasian lahan yang belum cocok hingga kini.
"Ada juga investor yang sudah cukup lama sejak 2022 masih berproses karena misal masih mencari lahan hang sesuai dengan tata ruang, kita tidak mau melanggar ketentuan tata ruang," lanjutnya.
Agung menambahkan terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum melakukan investasi di IKN. Tahap pertama penyerahan LOI, kedua tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI oleh OIKN, tahap ketiga 1 on 1 meeting.
Setelah melewati tahap 1 on 1 meeting, tahap selanjutnya pelaku usaha mulai melakukan penyerahan surat konfirmasi, tahap selanjutnya badan otorita memberikan surat tanggapan kepada calon investor atas surat konfirmasi pelaku usaha.