IDXChannel - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah (KemenkopUKM) tengah bersiap mengundang kementerian terkait untuk membahas penjualan baju bekas di platform media sosial instagram.
Dalam pandangan KemenkopUKM, praktik penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang melanggar aturan.
Namun demikian, pihak kementerian tersebut mengaku tidak bisa melakukan penindakan hukum, sehingga perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait, yang memiliki kewenangan penindakan.
"Nanti kami undang. Kami minta kementerian yang punya kewenangan penindakan untuk dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan," ujar Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Hanung, dua kementerian yang akan diundang adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).