Sebab, barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tanpa melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara, untuk bersaing dengan mereka, pelaku UMKM memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM memiliki harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.
"Mereka berbisnis di sini, jadi mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," ujar Teten. (TSA)