IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan akan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP dilakukan pada perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam pada keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).