Bahlil menerangkan gerakan kolaborasi ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
"Bagi saya teman-teman pengusaha besar ini usahanya akan berlanjut baik apabila pengusaha-pengusaha di daerah juga ikutan. Saya harap betul kolaborasi tetap dijalankan," ucap Bahlil.
Terlebih, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi tahun 2023 butuh perjuangan besar. Oleh karena itu para pengsuaha baik besar maupun UMKM harus saling merangkul. (NIA)