"Kenapa kredit lending itu baru mencapai 18-19% untuk UMKM? Ternyata UMKM kita ini 56% belum ada legalnya, belum ada izin-izinnya, makanya perbankan susah menyalurkan kredit," terang Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil mendorong pelaku UMKM segera membuat nomor induk berusaha (NIB) untuk memastikan legalitas. Sebab, hal ini akan mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman pendanaan dari perbankan.
"Kenapa tidak ada izin? Saya tahu Bapak Ibu bikin izin susah, betul toh? Makanya (saya) mantan UMKM jadi Menteri Investasi saya buat kebijakan lewat (Online Single Submission), saya pangkas semua administrasinya," pungkasnya.
(YNA)