IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week membutuhkan waktu cukup lama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek dimulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja). Lalu kemudian penerbitan sertifikat sehingga akan memakan waktu tujuh bulan.
"Kedua permohonan ini harus menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar," kata Koordinator Pemeriksa Merek Agung Indriyanto dalam keterangan resmi, Senin (25/7/2022).
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Adapun pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.