IDXChannel – Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17 bandara. Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit 2 April 2024 lalu.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berharap hal tersebut tidak memengaruhi terhadap konektivitas hingga operasional setiap bandara.
“Menurut saya ini mungkin lebih mudah untuk mengontrolnya kalau soal aksesibilitas itu kalau negara lain pun yang cuma dibuka 1, 2 airport,” kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, pada ‘The Weekly Brief with Sandi Uno” (WBSU), di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, (29/4/2024).
“Tetapi ketika konektivitasnya mudah, banyak pilihan, lama waktu menunggunya tidak terlalu lama, mudah-mudahan itu tidak berpengaruh,” lanjutnya.
Selain itu, Nia berharap agar keputusan tersebut juga tetap bisa memudahkan pergerakan wisatawan nusantara, namun tetap bisa mendatangkan wisatawan mancanegara.
“Mudah-mudahan ini tetap buat perspektif kita sih tetap mendatangkan wisatawan mancanegara, dan memudahkan pergerakan wisatawan nusantara. Karena wisnus itu sangat didominasi perjalanan darat ya, dan di pulau Jawa,” bebernya.
Adapun, keputusan tersebut menurutnya sudah melalui pertimbangan besar. Salah satunya yakni dari 34 bandara tersebut, 17 Bandar Udara Internasional yang dipilih tersebut merupakan bandara paling sibuk.