sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandara VVIP IKN Belum Bisa Didarati Pesawat Boeing, Ini Penyebabnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/07/2024 16:55 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, Bandara VVIP IKN baru bisa digunakan secara fungsional pada 17 Agustus 2024.
Bandara VVIP IKN Belum Bisa Didarati Pesawat Boeing, Ini Penyebabnya. (Foto MNC Media)
Bandara VVIP IKN Belum Bisa Didarati Pesawat Boeing, Ini Penyebabnya. (Foto MNC Media)

Desain Bandara IKN memiliki panjang runway 3.000 x 45 meter yang dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Bina Marga. Namun, pada saat fungsional, runway yang baru bisa digunakan sepanjang 2.200 meter. 

Dukungan infrastruktur lainnya adalah pembangunan apron 470 meter dari total luas 102.150 m2, dan taxiway sepanjang 290 meter dengan anggaran Rp4,3 triliun.

"Kalau pesawat yang sekarang yang dipakai beliau (Presiden) (Airbus) bisa. Kalau yang badan besar itu, misalkan dari UAE, itu kan pesawatnya gede-gede ya, Amerika, tidak bisa," kata Endra.

Sebagai informasi, Bandara VVIP IKN berada di Kecamatan Penajam atau berjarak sekitar 23 km dari Titik Nol IKN atau sekitar 18 menit dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. Dukungan konektivitas juga telah dikerjakan Kementerian PUPR dengan menyelesaikan jalan relokasi sepanjang 4 km.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement