sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banding Kasus Korupsi 1MDB Ditolak, Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara-Denda Rp695 M

Economics editor Susi Susanti
23/08/2022 20:40 WIB
Banding ditolak, mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak divonis 12 tahun penjara dan denda Rp695 miliar.
Banding Kasus Korupsi 1MDB Ditolak, Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara-Denda Rp695 M (Dok.Reuters/okezone)
Banding Kasus Korupsi 1MDB Ditolak, Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara-Denda Rp695 M (Dok.Reuters/okezone)

Tetapi hukuman itu berarti Najib akan kehilangan kursi parlemennya dan tidak dapat mengikuti pemilihan umum.

"Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Najib akan dikenang karena banyak pengalaman pertamanya, perdana menteri pertama yang kalah dalam pemilihan umum, yang pertama dihukum," kata Adib Zalkapli, Direktur konsultan risiko politik BowerGroupAsia.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement