sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banding Kasus Korupsi 1MDB Ditolak, Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara-Denda Rp695 M

Economics editor Susi Susanti
23/08/2022 20:40 WIB
Banding ditolak, mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak divonis 12 tahun penjara dan denda Rp695 miliar.
Banding Kasus Korupsi 1MDB Ditolak, Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara-Denda Rp695 M (Dok.Reuters/okezone)
Banding Kasus Korupsi 1MDB Ditolak, Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara-Denda Rp695 M (Dok.Reuters/okezone)

IDXChannel - Pengadilan tinggi Malaysia memerintahkan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak untuk menjalani hukuman penjara 12 tahun pada Selasa (23/8/2022) setelah diputuskan bersalah atas tuduhan terkait dengan skandal korupsi multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dikutip Reuters, petugas keamanan kemudian berkumpul di sekitar mantan perdana menteri berkacamata itu dan dia kemudian terlihat meninggalkan pengadilan dengan mobil hitam dengan pengawalan polisi.

Seorang pejabat pengadilan dan sumber yang dekat dengan Najib mengatakan dia dibawa ke Penjara Kajang, sekitar 40 km dari Kuala Lumpur.

Seperti diketahui, putra bangsawan Melayu berpendidikan Inggris itu memegang jabatan PM dari 2009 hingga 2018, ketika kemarahan publik atas skandal korupsi membawa kekalahan dalam pemilihan, dan lusinan tuduhan korupsi diajukan pada bulan-bulan berikutnya.

Najib, 69, dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 atas pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar USD10 juta (Rp149 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB. Kala itu dia berhasil keluar penjara dengan jaminan sambil menunggu banding.

Najib, yang mengaku tidak bersalah, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp695 miliar).

Pengadilan menolak banding terakhir Najib dan permintaa untuk penangguhan hukuman.
"Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan luar biasa sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu berlebihan," kata Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat.

Dia menegaskan majelis hakim dengan suara bulat menolak banding Najib. Pengadilan sebelumnya telah menolak upaya terakhir Najib untuk mencegah putusan akhir dengan meminta pencopotan hakim agung dari panel.

Sementara itu, berbicara di pengadilan beberapa saat sebelum putusan akhir disampaikan, Najib mengatakan dia adalah korban ketidakadilan, sambil meminta dua bulan lagi bagi pengacara barunya untuk mempersiapkan bandingnya.

"Perasaan terburuk harus menyadari bahwa kekuatan peradilan disematkan kepada saya dengan cara yang paling tidak adil," kata Najib kepada pengadilan.

Jaksa mengatakan sekitar USD4,5 miliar (Rp67 triliun) dari 1MDB - yang didirikan bersama oleh Najib selama tahun pertamanya sebagai PM pada 2009. Para penyelidik mengatakan mereka telah melacak lebih dari USD1miliar (Rp15 triliun) uang 1MDB ke rekening yang terkait dengan Najib.

Beberapa penerima dana termasuk seorang pemodal buronan bernama Jho Low, menggunakan uang itu untuk membeli aset mewah dan real estat, lukisan Picasso, jet pribadi, superyacht, hotel, perhiasan, dan untuk membiayai film Hollywood 2013 "The Wolf of Wall Street".

Skandal luas itu mendorong Departemen Kehakiman AS untuk membuka apa yang menjadi penyelidikan kleptokrasi terbesarnya.

Najib, yang menghadapi beberapa persidangan lagi atas tuduhan tersebut, secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Dia bisa mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Federal, meskipun aplikasi semacam itu jarang berhasil. Dia juga bisa meminta pengampunan dari raja. Jika berhasil, dia bisa dibebaskan tanpa menjalani masa 12 tahun penuh. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement