IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi alias bangkrut dan dana simpanannya dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan. Total dana yang tidak bisa dibayar mencapai Rp369,5 miliar.
Seketaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77% atau sebesar Rp284,4 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” ujar Yusron dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Syarat 3T yang dimaksud adalah, pertama tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
"Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3T," bebernya.