IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menanggapi pernyataan Bank Dunia yang merekomendasikan untuk menghapus pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut DJP, rekomendasi tersebut sejatinya bukan merupakan hal baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan, penerapan kebijakan terkait PPN juga turut memperhatikan rekomendasi Bank Dunia. Hal ini termasuk rekomendasi soal penghapusan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu.
Rekomendasi itu bahkan juga sudah dibahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Dan waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk di antaranya," ujarnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).