sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Ungkap Insentif PPN Kendaraan Listrik Jadi Strategi Percepatan Transformasi Ekonomi 

Economics editor Heri Purnomo
03/04/2023 09:08 WIB
Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Luhut Ungkap Insentif PPN Kendaraan Listrik Jadi Strategi Percepatan Transformasi Ekonomi. (Foto: MNC Media)
Luhut Ungkap Insentif PPN Kendaraan Listrik Jadi Strategi Percepatan Transformasi Ekonomi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Hal ini berguna untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan kendaraan listrik di Indonesia. 

Adapun aturan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). 

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2024). 

Luhut mengatakan, prrogram ini sejalan dengan roadmap  percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019. Di mana insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement