IDXChannel - Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai rencana pemerintah membangun bank emas atau bullion bank akan menjadi versi pengembangan dari tabungan emas yang ada saat ini. Dia pun menjelaskan perbedaan bank emas dengan tabungan emas.
"Sepertinya bullion bank akan lebih advance dari sekedar tabungan emas. Segmentasi usahanya berbeda. Misalnya sekarang Pegadaian fokusnya ke sektor menengah bawah," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (9/3/2021).
Dia lalu mengatakan fungsinya akan berbeda dengan tabungan emas. Karena di Bullion Bank secara umum 95% yang diperdagangkan itu adalah sertifikat kepemilikan emas. "Itu yang berlaku di LBMA atau London Bullion Market Association," katanya.
Jadi menurut Bhima, sertifikat emas bisa dipakai untuk jaminan penerbitan pinjaman bagi masyarakat. Kalau tabungan emas, emasnya tidak bisa ditransfer.
"Nanti bisa ngasih pinjaman dalam bentuk emas. Yang penting emasnya terstandarisasi dan punya sertifikat resmi. Tidak hanya emas Antam saja, karena itu cuma salah satu penerbit emas saja," lanjutnya.
Dalam layanan tabungan emas di Pegadaian saat ini sudah bisa digunakan untuk pembelian dan penjualan emas. Caranya dengan membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat seperti pola menabung.
Para nasabah bisa setorkan uang tunai dalam jumlah tertentu lalu akan dikonversi ke dalam gram emas batangan. Sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.
Saldo emas yang terkumpul di rekening tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.
Pemilik rekening bisa melakukan top up atau menyetor uang untuk pembelian emas. Top up bisa dilakukan melalui outlet Pegadaian, ATM, aplikasi, dan agen Pegadaian.
Untuk transaksi top up tersebut bisa mulai dari pembelian emas paling kecil 0,01 gram dan maksimal 100 gram per hari. Setiap transaksi top up nantinya akan menambah jumlah saldo emas yang ada di rekening. (TIA)