IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dianggap membuat harga avtur mahal.
"Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
Noor menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengusulkan penghapusan atau diskon PPN avtur menjadi 5% demi menstabilisasi harga tiket pesawat.
"Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas isu kenaikan harga tiket pesawat yang sedang terjadi.
Noor mengatakan keberpihakan pemerintah terhadap industri maskapai sudah dilakukan melalui berbagai fasilitas. Salah satunya melalui PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri.
"Kemenkeu juga memberikan fasilitas PP Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan JKP terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN," kata Noor.