IDXChannel- Belakangan beberapa perusahaan startup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya. Gelombang PHK terserah disinyalir banyaknya perusahaan startup yang hidup ketergantungan dari dana Investor.
Alhasil ketika investor mulai mengurangi porsi Investasi, atau mengambil keuntungan terlebih dahulu dari dana yang sebelumnya ditanamkan, para perusahaan startup mulai melakukan efisiensi karyawan karena dananya sudah tidak mengalir deras seperti sebelumnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kementerian Tenaga Kerja , Indah Anggoro Putri mengatakan para pekerja yang menjadi korban PHK perushaan bisa segera melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
"Kalau mereka benar-benar terzolimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).
Belakangnya memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun menurut Indah biasanya hal itu masih dalam proses pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.
"Kami cek dulu kebenaran nya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk memediasi," kata Indah.
Lebih lanjut Indah menjelaskan kalau lokasi perusahaan berada di 2 lintas provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.
"Hasil mediasi tergantung substansi perselisihan nya, karena tidak semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensif antara menejemen dan pekerja," pungkasnya.
(IND)