"Kami cek dulu kebenaran nya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk memediasi," kata Indah.
Lebih lanjut Indah menjelaskan kalau lokasi perusahaan berada di 2 lintas provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.
"Hasil mediasi tergantung substansi perselisihan nya, karena tidak semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensif antara menejemen dan pekerja," pungkasnya.
(IND)