sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini Tiga Dampak Negatifnya

Economics editor Suparjo Ramalan
22/03/2021 22:40 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada 62 petinggi di lingkungan Kementerian BUMN merangkap jabatan di perusahaan non BUMN.
Banyak Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini Tiga Dampak Negatifnya (FOTO: MNC Media)
Banyak Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini Tiga Dampak Negatifnya (FOTO: MNC Media)

Khusus untuk dewan komisaris, rangkap jabatan sendiri diizinkan Menteri BUMN Erick Thohir melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. 

Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020.

Substansi rangkap jabatan antara direksi dan jomisaris diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU juga sudah menemukan 62 nama pejabat perseroan pelat merah yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Sejumlah pejabat itu berasal dari berbagai sektor, tercatat ada tiga klaster BUMN yakni keuangan, asuransi, investasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement