IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada 62 petinggi di lingkungan Kementerian BUMN merangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Hal ini memberikan dampak negatif khususnya bagi persaingan usaha di Indonesia.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut, pelanggaran persaingan usaha tersebut terjadi dalam tiga bentuk. Pertama adalah kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya.
"Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi dan komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).
Kedua, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan, dimana, direksi dan komisarisnya saling rangkap jabatan.
Ketiga, adanya tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.