sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini Tiga Dampak Negatifnya

Economics editor Suparjo Ramalan
22/03/2021 22:40 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada 62 petinggi di lingkungan Kementerian BUMN merangkap jabatan di perusahaan non BUMN.
Banyak Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini Tiga Dampak Negatifnya (FOTO: MNC Media)
Banyak Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini Tiga Dampak Negatifnya (FOTO: MNC Media)

Guna mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas.

KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi dan komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tersebut.  (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement