Selain itu, dana digunakan untuk memperkuat tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Adapun tugas pokok lembaga ini adalah melaksanakan program pemerintahan di bidang pangan.
Secara fungsi, salah satu tugas yang dilakukan Bapanas berupa koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan. Lalu, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, serta keamanan pangan nasional.
Kemudian, melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan.
“Masih dapat dipertimbangkan karena dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional,” ujar Arief.