IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan gula rafinasi seiring menjelangnya puncak musim giling pada Juli dan Agustus 2025.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, langkah ini penting dilakukan untuk menekan peredaran gula rafinasi ke pasar konsumsi sekaligus memastikan distribusi gula lokal terserap dengan harga yang sesuai.
“Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Rp14.500 per kilogram (kg). Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen," katanya dikutip Senin (7/7/2025).
"Ini momentum kita menata kembali tata niaga gula nasional agar lebih sehat dan mempercepat target swasembada gula, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Arief.
Menurut Arief, upaya stabilisasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga pada kepastian pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Kita tidak ingin petani tebu merugi karena hasil panennya tidak terserap. Pemerintah, BUMN pangan, dan pelaku usaha harus hadir dan sama-sama mengawal ini, untuk kesejahteraan petani, untuk ketahanan pangan, khususnya di sektor pergulaan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam Rapat Koordinasi SPHP Gula sebelumnya yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, terungkap adanya kekhawatiran terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasar umum. Praktik ini telah menekan permintaan terhadap gula produksi lokal.
Arief mengatakan pihaknya juga sudah mendorong ID FOOD, anak perusahaannya, serta PTPN agar meningkatkan proses lelang dan melaporkan perkembangan aktivitas lelang gula secara berkala kepada pemerintah serta Satgas Pangan Polri.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Satgas Pangan Polri untuk turun ke lapangan dan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah untuk memastikan implementasi teknis HAP gula di tingkat petani.
Selain itu, dilakukan pengecekan dan pendataan langsung terhadap produsen, distributor, agen, serta pasar tradisional dan modern guna memetakan potensi rembesan gula rafinasi di pasar.
Satgas Pangan Polri juga memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mencegah peredaran gula selundupan.
Bila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengedarkan gula rafinasi di luar peruntukannya, Satgas Pangan akan menindak secara hukum dan melaporkan perkembangan kegiatan serta hambatan di lapangan kepada Mabes Polri.
(Rahmat Fiansyah)