Pada 2023, Pemerintah Indonesia telah mengarusutamakan pengelolaan keanekaragaman hayati melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
“New IBSAP yang sejalan dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 ini diharapkan mampu diperkuat dan diimplementasikan, karena ke depannya IBSAP menjadi dokumen yang sangat strategis, mengingat Indonesia ingin mendorong ekonomi yang lebih hijau,” tegas Deputi Vivi.
Ke depan, dokumen pembaruan IBSAP akan diupayakan berkekuatan hukum, terbuka dan dinamis, serta mendapat dukungan teknologi dan pendanaan berkelanjutan, tata kelola dan penguatan kapasitas kelembagaan, serta memiliki mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.
Seemntara itu, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam menekankan pentingnya mendiseminasikan isu keanekaragaman hayati kepada seluruh aktor pembangunan.
“Isu keanekaragaman hayati ini diharapkan dapat diangkat sebagai isu strategis nasional dan menjadi aset bangsa, karena isu ini berperan besar dalam mengatasi triple planetary crisis,” pungkas Medrilzam.