Mengingat hal ini, Anom bersama jajaran terkait telah sepakat untuk menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu pada Januari 2022 mendatang dan akan berlanjut sampai seterusnya. Maka, edukasi masih terus dilakukan supaya pedagang bisa menghentikan penjualan barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, karena kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas di Januari 2022 dan akan berlanjut sampai seterusnya,” ungkap dia.
“Tentunya yang kami tindak itu barang-barang palsu, sesuai aduan dari masyarakat pemilik kekayaan intelektual,” lanjut Anom.
Dia menghimbau kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri maupun mengimpor dari luar negeri untuk menjualnya menggunakan merek sendiri.
“Kalau anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri,” ucap Anom.