Sebab, dikatakan Basuki, dengan cara pembekuan transaksi pertanahan atau para investor hanya diberikan izin HGB di atas HPL milik pemerintah, menimbulkan dampak keraguan bagi para pelaku usaha ketika menanamkan modalnya.
"Sehingga nanti para investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasinya," tegasnya.
Sekadar informasi, komposisi pembiayaan pembangunan Ibu Kota baru itu ditargetkan minim menggunakan APBN atau hanya 20% saja. Sedangkan 80% sisanya menggunakan pembiayaan di luar APBN, baik untuk skema investasi langsung dari badan usaha, maupun skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
(FAY)