IDXChannel - Maskapai Batik Air digugat sebesar Rp 1,5 miliar oleh salah satu penumpangnya. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Menanggapi kabar tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebut, pihaknya belum mengetahui perihal kabar tersebut.
Saat ini, manajemen Lion Air Group sebagai induk perusahaan Batik Air tengah melakukan pengecekan atas kebenaran informasi yang beredar.
"Kami masih melakukan pengecekan (gugatan) terlebih dahulu mas," ujar Danang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Seperti diberitakan, penumpang Batik Air tersebut bernama Humisar Sahala. Dalam poin gugatan yang diterbitkan Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor 528/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, penggugat menginginkan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Batik Air dengan membayar uang tunai senilai Rp1,5 miliar.