Jumlah tersebut didasarkan atas kerugian yang dialami Humisar baik secara materiil dan formil. Namun begitu, tidak ada penjelasan rinci kerugian yang dimaksudkan.
Adapun rincian poin gugatan yang dilayangkan Humisar diantaranya, pertama, ganti rugi biaya yang dikeluarkan saat berangkat ke Denpasar sebesar Rp1,12 juta. Kedua, honor jasa pengacara sebesar Rp500 juta. Ketiga, menuntut pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. (RAMA)