"Hal ini merupakan salah satu dampak dari penyesuaian (kenaikan) tarif yang jumlah pesanan (order) cenderung menurun, sehingga berdampak pada penghasilan pengemudi," katanya.
Selain itu, sebanyak 52,08 persen pengemudi mengaku jarang mendapatkan bonus dari aplikator. Kemudian sebanyak 37,04 persen menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bonus dari aplikator. Sementara untuk mendapatkan tip dari penumpang juga jarang (75,79 persen).
Untuk diketahui bahwa, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11/9/2022).