sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 100 Ton Rotan ke Malaysia

Economics editor Rista Rama Dhany
30/03/2021 08:04 WIB
Tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya ekspor 100 ton rotan asal Kalimantan Barat ke Sarikei, Malaysia.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 100 Ton Rotan ke Malaysia (FOTO: Bea Cukai)
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 100 Ton Rotan ke Malaysia (FOTO: Bea Cukai)

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yaitu: 

“Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement