sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Kepri Catat Penerimaan Rp31,12 Miliar, Naik 205,68 Persen dari Target

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
03/07/2024 15:03 WIB
Penerimaan Bea Cukai Kepulauan Riau atau Kepri mencapai Rp31,12 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Kepri Priyono Triatmojo (Nur Ichsan Yuniarto/MPI)
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Kepri Priyono Triatmojo (Nur Ichsan Yuniarto/MPI)

IDXChannel - Penerimaan Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mencapai Rp31,12 miliar. Angka ini jauh melebihi target yakni 205,69 persen dari Rp15,13 Miliar.

"Penerimaan yang targetnya hampir sampai dengan Mei ini alhamdulillah targetnya sudah terpenuhi. Tahun ini adalah sekitar Rp15,13 miliar targetnya, dan sudah terlampaui," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Kepri Priyono Triatmojo lewat keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Dia menambahkan, kota atau kabupaten penyumbang terbanyak yakni wilayah Tanjung Pinang sekitar 90 persen dari total penerimaan.

"Tanjung Pinang memiliki beberapa fasilitas seperti Pusat Logistik Berikat (PLB) dan berbagai impor barang seperti Pertamax, solar, dan propan butan. Jadi kalau masuk di PLB itu kan bukan objek atas penerimaan bea masuk, tetapi ada barang yang ada biaya masuknya, propan butan," kata dia.

"Kebetulan tahun kemarein itu propan butan policy-nya dipindahkan ke Pangkalan Susu, tapi masih ada impor yang dilakukan di Tanjung Pinang," lanjut dia.

Sementara untuk penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 2024, Bea Cukai Kepri  mencatatkan realisasi Rp852,74 miliar. Rincian penerimaan ini terdiri dari PPN Impor sebesar Rp684,20 miliar, PPN DN/HT Rp9,56 miliar, PPh Impor Rp157,34 miliar, dan PPh Ekspor Rp1,62 miliar.

"Kami juga melakukan pemungutan PDRI. Kami sampai dengan bulan Mei ini saja, Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bea Cukai mencapai Rp852 miliar lebih," katanya.

Priyono menambahkan, dalam ha; kinerja penindakan, Bea Cukai Kepulauan Riau telah mengeluarkan 227 surat bukti penindakan selama periode 2022 sampai 15 Juni 2024.

Total nilai barang sitaan pada 2024 tercatat sebesar Rp59,84 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp13,38 miliar.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement