Sementara untuk penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 2024, Bea Cukai Kepri mencatatkan realisasi Rp852,74 miliar. Rincian penerimaan ini terdiri dari PPN Impor sebesar Rp684,20 miliar, PPN DN/HT Rp9,56 miliar, PPh Impor Rp157,34 miliar, dan PPh Ekspor Rp1,62 miliar.
"Kami juga melakukan pemungutan PDRI. Kami sampai dengan bulan Mei ini saja, Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bea Cukai mencapai Rp852 miliar lebih," katanya.
Priyono menambahkan, dalam ha; kinerja penindakan, Bea Cukai Kepulauan Riau telah mengeluarkan 227 surat bukti penindakan selama periode 2022 sampai 15 Juni 2024.
Total nilai barang sitaan pada 2024 tercatat sebesar Rp59,84 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp13,38 miliar.
(NIY)