sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp4,66 Miliar

Economics editor Michelle Natalia
29/04/2023 08:29 WIB
Dua kantor Bea Cukai memusnahkan barang bukti penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp4,66 Miliar. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp4,66 Miliar. Foto: MNC Media.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka atas nama MS dan SF dengan berat netto 657,36 gram dan paket dari jasa expedisi yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 5.993,20 gram. Barang bukti diperoleh dari hasil penangkapan tersangka oleh BNNP Jawa Timur pada 13 Maret 2023 di Surabaya.

"Penindakan dan pemusnahan narkotika ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan BNN dalam menindak tegas peredaran narkotika. Bea Cukai sendiri berkomitmen akan terus berupaya memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai community protector untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba ilegal di Indonesia," ujar Hatta.

"Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat merupakan hal yang sangat penting demi terwujudnya harapan tersebut," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement