sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Perketat Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri, Ini Rinciannya

Economics editor Tangguh Yudha
02/07/2025 15:04 WIB
Masyarakat yang hendak membawa barang pribadi seperti perabot rumah tangga, pakaian, atau elektronik saat kembali ke Tanah Air kini harus mengikuti ketentuan.
Bea Cukai Perketat Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri, Ini Rinciannya (FOTO:iNews Media Group)
Bea Cukai Perketat Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri, Ini Rinciannya (FOTO:iNews Media Group)

Jumlah barang juga akan menjadi perhatian. Jika jumlahnya dinilai tidak wajar untuk keperluan rumah tangga seperti membawa 10 kulkas atau 15 televisi maka pembebasan bea bisa ditolak.

Fasilitas pembebasan bea masuk ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi juga bagi pelajar, pekerja migran, dan masyarakat umum yang telah menetap di luar negeri minimal 12 bulan. 

WNA yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau menempuh pendidikan juga dapat mengakses fasilitas ini, selama barang yang dibawa adalah untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk dijual.

Pemilik wajib menyertakan dokumen resmi pindah dan bukti tinggal di luar negeri. Barang dapat dikirim baik sebelum maupun setelah kedatangan di Indonesia, dengan batas waktu maksimal 90 hari. Melebihi batas ini, barang akan dikenakan bea masuk sebagaimana barang impor biasa.

“Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” tutur Nirwala.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement