Barang pindahan dapat dibawa langsung oleh penumpang atau dikirim lewat jalur pos, namun tetap wajib dilaporkan melalui sistem komputer yang ditentukan Bea Cukai, lengkap dengan rincian barang dan dokumen bukti pindah.
Aturan baru ini juga memperhatikan situasi khusus, seperti WNI yang meninggal di luar negeri. Dalam kasus ini, keluarga dapat membawa barang-barang milik almarhum sebagai barang pindahan, selama memenuhi persyaratan dan dikirim dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kematian.
Bea Cukai menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari pungutan tidak resmi dan memastikan prosedur yang seragam di seluruh pintu masuk negara.
“Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional,” kata Nirwala.
(kunthi fahmar sandy)