Finari melanjutkan barang-barang tersebut ditegah karena bisa membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu ketertiban keamanan, dan stabilitas perekonomian Indonesia dalam hal ini industri yang memiliki komoditi sejenis di dalam negeri.
"Dari pemusnahan barang tegahan ini, negara mampu meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," ujarnya.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga memusnahkan barang hasil penegahan lain berupa 19.427 obat-obatan, 171 pcs spare part senjata airsoft gun, 28 pcs barang-barang pornografi, 73 box sarang burung walet dengan berat total 60 kg serta 1.096 pcs kulit reptil.
Adapun produk hewan yang berupa gading sebanyak 162 pcs dan barang menyerupai tanduk 11 pcs diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 pcs diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I.
"Produk-produk hewan yang merupakan barang hasil penindakan unit Penindakan dan Penyelidikan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) yang diserahterimakan penyelesaiannya kepada instansi terkait dan sisanya merupakan BMN untuk dimusnahkan," pungkas Finari. (NIA)